Tren Kasus Keberatan Pajak Menurun
Sabtu, 13 November 2010 – 15:28 WIB
Dalam mekanisme penarikan pajak, WP memang bisa mengajukan keberatan terhadap perhitungan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun, Ditjen Pajak berhak menolak keberatan yang diajukan WP. Jika WP masih belum puas, maka kasusnya bisa diajukan ke Pengadilan Pajak.
Baca Juga:
Sementara itu, jika jumlah pengajuan keberatan WP turun, tidak demikian halnya dengan jumlah kasus yang diajukan ke Pengadilan Pajak. Kasubdit Banding dan Gugatan II Direktorat Jenderal Pajak, Jon Suryayudha Soedarso mengatakan jumlah kasus yang diajukan WP ke Pengadilan Pajak justru menunjukkan tren meningkat.
"Hingga September 2010 saja, sudah ada 2.700 kasus yang statusnya sudah dicukupkan. Artinya, sudah selesai persidangannya di Pengadilan Pajak, tapi masih menunggu keputusan," ujarnya.
Menurut Jon, pada 2009 lalu, kasus yang tercatat masuk ke Pengadilan Pajak sebanyak 2.900. Adapun pada 2008 sebanyak 3.000 kasus. "80 persen kasus karena prosedur, di situ kami lebih banyak menang. Tapi, untuk banding, karena hitung-hitungan (pajak), 80 persennya kalah," katanya.
JAKARTA - Perbaikan sistem penghitungan pajak rupanya membuahkan hasil positif. Ini tercermin dari keberatan wajib pajak (WP) yang menunjukkan angka
BERITA TERKAIT
- Cermati Persoalan Kebijakan Investasi, Senator Filep Dorong Adanya Politik Investasi Daerah
- Penuh Prestasi, BRI Kembali Sabet Dua Penghargaan Bergengsi
- Vastu Garden City Raih 2 Penghargaan di Ajang Ini
- Bunga Telang, Tanaman Kaya Khasiat Bisa Jadi Sumber Cuan
- VANNOE IFP Series Raih TKDN Tinggi, Dirakit dan Dibuat di Indonesia
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run