Tren Korupsi Dana Desa Meningkat, Ini Datanya

Tren Korupsi Dana Desa Meningkat, Ini Datanya
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. Pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain, baik oleh bupati maupun dinas yang berwenang," paparnya.

ICW menyebut penyebab korupsi dana desa antara lain karena minimnya kompetensi aparat pemerintah desa. Selain itu, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah serta masyarakat.

"Ada intervensi atasan, pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan dan adanya kultur memberi barang atau uang sebagai bentuk penghargaan atau terima kasih," ungkapnya.

ICW merekomendasi perlunya pelayanan satu pintu dalam pengurusan dan pengelolaan dana desa. Selain itu, ICW juga menyarankan proses pencairan dana desa tidak perlu ada rekomendasi camat.

"Kapasitas seluruh perangkat desa dan seluruh pelaksana pembangunan di desa juga perlu ditingkatkan," tambahnya. (tyo)

 


Korupsi dana desa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,6 miliar, berdasar data ICW.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News