Trenggiling Ilegal Jadi Bahan Narkoba
Polisi Tangkap Pengepul
Selasa, 02 Oktober 2012 – 11:11 WIB
“Rencananya akan dia jual dengan En, dengan harga Rp350 ribu per kg. Tapi belum sempat dia jual, keburu kami tangkap,” paparnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara barang bukti tiga ekor trenggiling itu, dititipkan di BKSDA Bukit Cogong, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. (iol/ce3)
MUSI RAWAS – Aktivitas perdagangan Trenggiling (Manis Javanica), satwa dilindungi, masih terus terjadi. Kali ini terungkap di Kabupaten Musi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi