Trenggiling Ilegal Jadi Bahan Narkoba

Polisi Tangkap Pengepul

Trenggiling Ilegal Jadi Bahan Narkoba
Trenggiling Ilegal Jadi Bahan Narkoba
“Rencananya akan dia jual dengan En, dengan harga Rp350 ribu per kg. Tapi belum sempat dia jual, keburu kami tangkap,” paparnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara barang bukti tiga ekor trenggiling itu, dititipkan di BKSDA Bukit Cogong, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. (iol/ce3)

MUSI RAWAS – Aktivitas perdagangan Trenggiling (Manis Javanica), satwa dilindungi, masih terus terjadi. Kali ini terungkap di Kabupaten Musi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News