Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 02:44 WIB
Kedua, pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemda tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Keempat, pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, insentif (fiskal).
Dari ketentuan pasal 161 itu terlihat jelas bahwa jika materi di RUU itu nantinya disetujui DPR dan diakomodir di dalam UU perimbangan keuangan yang baru (pengganti UU 33/2004), maka tidak ada lagi yang namanya "Dana Penyesuaian".
Seperti diketahui, selama ini dana transfer ke daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otsus, dan dana penyesuaian.
Dana Penyesuaian inilah yang selama ini sistem distribusinya ditentukan dengan kriteria-kriteria yang tidak jelas dan berbau politik. Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan pernah menyebut, dana penyesuaian untuk pembangunan infrastruktur daerah, membuka peluang bagi mafia anggaran di DPR. Salah seorang anggota DPR Wa Ode Nurhayati jadi tersangka perkara penyaluran dana penyesuaian ini oleh KPK.
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi
BERITA TERKAIT
- Ini Bukan Kursi Pijat Listrik Biasa, Ada Fitur AI untuk Relaksasi Total
- Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak
- Sederet Komitmen PNM Peduli Bangun Negeri di Usia 25 Tahun
- Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2
- Para Calon Ketum IKA ITS Berkumpul Bersama Gelar Diskusi Sikapi Situasi Nasional
- Bertemu Wapres Ma'ruf Amin, GAPENSI Siap Bersinergi dengan Presiden Terpilih