Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus

Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi ini mengikuti revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang salah satu babnya mengatur hubungan keuangan pusat-daerah.

Mendagri Gamawan Fauzi telah mengirim surat ke Menkumham Amir Syamsuddin agar dalam revisi UU Nomor 33 nantinya merujuk pada ketentuan RUU tentang pemda, sebagai revisi UU 32.

"Mendagri berharap materi dan substansi yang akan diatur di RUU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sejalan dengan konstruksi RUU pemda sebagai pengganti UU 32," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (28/2)

Di pasal 161 ayat (2) RUU pemda, disebutkan bahwa hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada pemda meliputi empat poin, yakni, pertama, pemberian sumber pendapatan asli daerah berasal dari pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan segera direvisi. Langkah revisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News