Trimedya: Pada Saatnya Putri Candrawathi Akan Ditahan Polisi
"Kalau alasan sakit, ya, mari ditunggu, kapan enggak sakitnya," ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Trimedya Panjaitan meyakini polisi akan segera menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
- DPRD Menilai Wacana Trem di Kota Bogor Terlalu Dipaksakan
- Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri
- Bentuk Panja Netralitas Polri, DPR: Ada Anggota Kerjanya Pasang Baliho Parpol
- Ada Gas Air Mata dalam Peristiwa Ricuh di Gresik, Komisi III DPR Singgung Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim