Truk Menghantam Bus Primajasa di Tol Cipali, Korbannya Sebegini
Senin, 04 Juli 2022 – 02:00 WIB
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam. (antara/jpnn)
Insiden kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang luka ringan, satu orang luka berat, dan dua korban meninggal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Bus Tertabrak Kereta Api, Sopir dan Kernet Diburu Polisi
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun