Truk Molen Lindas Motor, Satu Orang Tewas

Truk Molen Lindas Motor, Satu Orang Tewas
Motor korban yang hancur dilindas truk molen. Foto: dok. Samarinda Pos

Kronologis kejadian yang diungkap pihak kepolisian diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana detik-detik truk molen itu menabrak motor yang ada di depannya.

“Saat kejadian kondisi cuaca cerah, hanya saja memang arus lalu lintas di lokasi tersebut ramai lancar. Sehingga pengemudi motor juga kurang memperhatikan ada truk molen di belakanganya dan tidak sempat lagi menghindar saat truk itu menabraknya,” ucap Heny.

BACA JUGA: Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar

Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari pihak pengemudi truk dan juga saksi lain. Disamping menunggu kondisi kesehatan Sutoyo yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif rumah sakit.

Barang bukti kedua kendaraan sudah pun diamankan polisi. Berikut juga sopir truk molen tersebut. Jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta. Hal Ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta,” pungkas Heny. (jpc/jpg)


Jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News