Truk Molen Lindas Motor, Satu Orang Tewas
Kronologis kejadian yang diungkap pihak kepolisian diperkuat dengan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana detik-detik truk molen itu menabrak motor yang ada di depannya.
“Saat kejadian kondisi cuaca cerah, hanya saja memang arus lalu lintas di lokasi tersebut ramai lancar. Sehingga pengemudi motor juga kurang memperhatikan ada truk molen di belakanganya dan tidak sempat lagi menghindar saat truk itu menabraknya,” ucap Heny.
BACA JUGA: Mimpi Apa Semalam, Tiba - Tiba Rumah Ditabrak Truk Besar
Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari pihak pengemudi truk dan juga saksi lain. Disamping menunggu kondisi kesehatan Sutoyo yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif rumah sakit.
Barang bukti kedua kendaraan sudah pun diamankan polisi. Berikut juga sopir truk molen tersebut. Jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta. Hal Ini sesuai dengan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta,” pungkas Heny. (jpc/jpg)
Jika terbukti bersalah sopir truk molen bisa terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58
- Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Tewas