Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Jakarta-Bandung

Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Jakarta-Bandung
Truk pelanggar Over Dimension dan Overload diberi stiker bukti pelanggaran oleh petugas. Foto: Dok. Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung, terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas. 

“Pada 24 Februari 2020 dicapai kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri, yaitu Kebijakan Zero ODOL mulai berlaku 1 Januari 2023," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. 

Kedua, sambung Budi, kebijakan zero ODOL untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai 9 Maret 2020. 

Ketiga, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL. 

Keempat, toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.

Sementara, untuk melaksanakan poin kedua  dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung. 

"Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas," jelasnya.

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News