Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Jakarta-Bandung

Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Tol Jakarta-Bandung
Truk pelanggar Over Dimension dan Overload diberi stiker bukti pelanggaran oleh petugas. Foto: Dok. Humas Jasa Marga

Sedangkan, di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.(chi/jpnn)

pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News