Truk Sampah DKI Dibatasi Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani

Truk Sampah DKI Dibatasi Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani
Truk Sampah. Foto dok Jawapos/jpnn.com

Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetang evaluasi kerja sama jam lintas truk.

Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018, kata dia, belum direspons oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.

Dalam surat tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 2 Huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.(kub/pojokbekasi)


Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News