Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol

Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
Berat truk pembawa petikemas sedang dihitung petugas. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penilangan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut barang atau truk sumbu tiga yang melintasi tol hari ini (22/12).

Hal itu merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak pagi tadi.

“Yang dilarang itu sumbu tiga ke atas. Tapi kalau sumbu dua masih boleh,” kata dia di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).

Untuk sumbu tiga kata dia masih ada pengecualian. “Harus diliat isinya apa, kalau sembako, BBN, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian,” tambah dia.

Sementara penilangan dilakukan sebagai tindakan tegas kepada pengemudi yang mengindahkan edara dari Kemenhub itu.

“Tapi ada yang ditegur, ada yang ditilang juga,” kata dia.

Royke menuturkan, pelarangan itu juga tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya di Pemprov Jawa Barat yang melarang hingga 26 Desember.

Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News