Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penilangan dilakukan terhadap kendaraan pengangkut barang atau truk sumbu tiga yang melintasi tol hari ini (22/12).
Hal itu merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
Kakorlantas Irjen Royke Lumowa mengatakan, larangan itu telah berlaku sejak pagi tadi.
“Yang dilarang itu sumbu tiga ke atas. Tapi kalau sumbu dua masih boleh,” kata dia di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jumat (22/12).
Untuk sumbu tiga kata dia masih ada pengecualian. “Harus diliat isinya apa, kalau sembako, BBN, dan bahan makanan yang mudah rusak memang ada pengecualian,” tambah dia.
Sementara penilangan dilakukan sebagai tindakan tegas kepada pengemudi yang mengindahkan edara dari Kemenhub itu.
“Tapi ada yang ditegur, ada yang ditilang juga,” kata dia.
Royke menuturkan, pelarangan itu juga tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Salah satunya di Pemprov Jawa Barat yang melarang hingga 26 Desember.
Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Perayaan Pergantian Tahun Baru Aman Terkendali, Pj Bupati Sumedang Sampaikan Apresiasi
- Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
- Libur Nataru, Penjualan Pempek Meningkat
- Libur Natal dan Tahun Baru, 86.225 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka