Truk Sumbu Dua Masih Boleh Melintasi Tol
Jumat, 22 Desember 2017 – 20:47 WIB
“Larangan itu berlaku baik di tol maupun di jalan arteri,” imbuh mantan Kapolda Papua Barat itu. (mg1/jpnn)
Berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan berat melintas pada 22 hingga 23 Desember 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Perayaan Pergantian Tahun Baru Aman Terkendali, Pj Bupati Sumedang Sampaikan Apresiasi
- Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
- Libur Nataru, Penjualan Pempek Meningkat
- Libur Natal dan Tahun Baru, 86.225 Kendaraan Melintasi Tol Terpeka