Trump Usir Warga Negara Indonesia Korban Kerusuhan 1998

Trump Usir Warga Negara Indonesia Korban Kerusuhan 1998
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

jpnn.com, NEW HAMPSHIRE - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) hijrah ke Amerika Serikat untuk menghindari kekerasan rasial yang menjamur pada 1998. Selama hampir 20 tahun mereka hidup dengan tenang di Negeri Paman Sam.

Namun, kini keberadaan mereka terancam. Perintah eksekutif yang diteken Presiden Donald Trump pada Januari lalu menyebabkan para WNI itu tak diterima lagi di AS.

Salah satu yang terdampak kebijakan itu adalah keluarga Lumangkun. Agustus lalu, saat melapor ke Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Kota Manchester, Hillsborough County, Negara Bagian New Hampshire, Meldy dan Eva Lumangkun diusir.

Mereka diberi waktu dua bulan untuk angkat kaki dari negara yang didirikan oleh imigran tersebut. ’’Kami tidak mungkin pulang (ke Indonesia). Kami mengkhawatirkan keselamatan anak-anak kami,’’ ungkap Meldy sebagaimana dilansir Reuters kemarin, Senin (16/10).

Terkait keputusan ICE pada Agustus, dia telah membicarakannya lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sejak awal Oktober. Selain Meldy, ada sekitar 60 warga Indonesia lain yang tinggal di New Hampshire pasca kerusuhan 1998.

Shawn Neudauer, jubir ICE, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah eksekutif Trump.

Dalam perintah eksekutif kontroversial yang juga melahirkan Muslim Ban itu, presiden ke-45 AS tersebut meminta aparat berwenang memulangkan seluruh imigran yang masuk secara ilegal. Termasuk keluarga Lumangkun dan puluhan lainnya.

Bukan hanya imigran dari Indonesia, ICE menarget seluruh imigran yang masuk secara ilegal ke AS. ’’Kini semua sudah tidak sama lagi,’’ kata Neudauer.

Puluhan WNI yang mengungsi dari kerusuhan 1998 terancam tak bisa lagi tinggal di Amerika Serikat

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News