Tsunami Pemimpin OJK

Oleh: Juliaman Saragih

Tsunami Pemimpin OJK
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute) Juliaman Saragih. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pada Kamis, 7 April 2022, ada 2 (dua) rangkaian peristiwa besar dalam perspektif politik dan penegakan hukum yang menarik perhatian masyarakat. Kedua peristiwa ini terjadi dan terkait dengan pemimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, paket kilat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR untuk memilih 7 (tujuh) calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, 2022-2027. Tidak ada daya kejut dalam proses seleksi politik parlemen terhadap 14 calon ADK OJK 2022, dibanding dinamika proses seleksi politik DK OJK 2017.

Musyawarah Mufakat jadi payung pengaman Komisi XI, dan skenario klasterisasi istana berjalan mulus.

Dalam seleksi politik ADK OJK 2017, Komisi XI sangat powerfull dan argumentatif untuk menjaga prinsip kolektif dan kolegial OJK. Voting Ketua OJK, dan lanjut voting 6 ADK OJK lainnya, lalu silakan rapat internal DK OJK terpilih menentukan pembidangan tugasnya.

Jadi wajar banyak pihak sudah menduga kebenaran paket istana yang beredar sebelum proses seleksi politik Komisi XI, kecuali pemberangusan kedua calon klaster IKNB.

Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, 2014-2017/Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, 2017-2022) dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

Mengutip keterangan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, “Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder” (9/4/22).

Dalam pertimbangan majelis hakin disebutkan Fakhri Hilmi sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Fakhri Hilmi tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sehingga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News