Tsunami Pemimpin OJK

Oleh: Juliaman Saragih

Tsunami Pemimpin OJK
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute) Juliaman Saragih. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebagai pembanding, silakan telusuri skandal besar pasar modal di negara manapun di dunia, baik Amerika, Jepang, Eropa dan Asia, namun hanya di Indonesia sebagian pelaku kena pidana sedangkan mastermind tersenyum mengatur irama di belakang layar. Mungkin, inilah salah satu keajaiban yang terus terulang di Indonesia. Quo Vadis penegakan hukum industri jasa keuangan.

Betapa tidak berdayanya aparat Kepolisian (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung yang selama lebih dari 2 (dua) tahun membuang waktu, tenaga dan dana untuk mengusut tuntas mega korupsi Jiwasraya namun akhirnya dimentahkan oleh MA.

Bagaimana peranan representasi Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang dipekerjakan di OJK (Pasal 51, ayat 1, UU OJK)? Quo Vadis penegakan hukum untuk seluruh pelaku maupun jaringan regulator.

Memang terselenggaranya keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta terwujudnya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil termasuk melindungi kepentingan konsumen, masyarakat dan negara (Pasal 4, UU OJK) menjadi tantangan nyata yang sangat tidak mudah.

Harapan tertinggi, semoga 7 (tujuh) DK-OJK terpilih bersepakat melakukan rotasi besar-besaran dan memutus mata rantai in-subordinasi akut khususnya di klaster manajerial pasar modal dan IKNB. DK OJK mampu bertindak tegas dan tegak sesuai regulasi, terbuka kepada publik, serta menjaga jarak aman dengan kekuatan bisnis dan/atau kelompok kekuasaan politik tertentu apalagi menjelang Pemilu 2024.

Selamat bekerja DK OJK terpilih.

 

Penulis adalah Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute)

Perintah UU OJK bahwa fungsi, tugas dan wewenang OJK adalah pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News