Tuding KPU Nias Berpihak

Tuding KPU Nias Berpihak
Tuding KPU Nias Berpihak
Selain itu, Damili juga menyebutkan adanya dugaan keberpihakan PNS dan perangkat desa yang diarahkan mendukung  pasangan calon tertentu.

Masalah temuan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memuat nama ganda dan memuat nama orang yang sudah meninggal dan dibawah umur menjadi pemilih, juga menjadi dasar diajukannya gugatan ke MK. Bukti yang diserahkan ke MK juga mengenai temuan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Nias untuk memilih.

Tim Damilira-Aluizaro juga menemukan beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Ditemukan juga Termasuk pemberian suara yang diwakilkan kepada orang lain.

Dia menyebut kasus di di TPS di desa Akhelawe. Di TPS ini jumlah pemilih di DPT 390 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih hampir seratus persen, yakni 388 pemilih. Padahal dari DPT itu diketahui 5 orang telah meninggal dunia dan 27 orang telah pindah ke kota lain diluar Kabupaten Nias.

JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News