Tuding KPU Nias Berpihak
Kamis, 14 April 2011 – 19:47 WIB
Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik