Tuding KPU Nias Berpihak

Tuding KPU Nias Berpihak
Tuding KPU Nias Berpihak
Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News