Tuding Sarkozy Jegal Langkahnya

Tuding Sarkozy Jegal Langkahnya
Dominique de Villepin. Foto: Internet.
PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis bebas terhadap politikus berusia 56 tahun itu karena terbukti tidak bersalah dalam Skandal Clearstream. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan langsung mengajukan banding.

"Sidang kedua Villepin mungkin baru akan digelar akhir tahun nanti, atau awal 2011 mendatang," terang Ketua Jaksa, Jean-Calude Marin, seperti disiarkan stasiun radio Europe 1, Jumat (29/1) kemarin.

Menurut dia, belum semua bukti keterlibatan Villepin dalam Skandal Clearstream disajikan dalam sidang. Oleh karena itu, JPU yakin masih bisa menjerat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu secara hukum.

Keputusan JPU untuk kembali menyeret Villepin ke meja hijau itu jelas membuat kesal musuh politik Presiden Nicolas Sarkozy tersebut. "Keputusan (banding) ini bermuatan politis," seru pria berambut silver itu, seperti dilansir Agence France-Presse. Dia yakin, tim pengacara negara itu hanya menjalankan instruksi Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie yang dikendalikan Sarkozy.

PARIS - Mantan Perdana Menteri (PM) Prancis Dominique de Villepin bisa sedikit bernapas lega. Kamis (28/1) lalu, Pengadilan Paris menjatuhkan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News