Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika Dipertanyakan

Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika Dipertanyakan
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Tudingan PT Bumigas Energi terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyebutkan adanya pelanggaran etika secara internal dipertanyakan oleh kuasa hukum BANI.

"Jika laporan Bumigas tersebut terkait kode etik tersebut benar, maka juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Kami juga heran, dan bertanya-tanya," kata Kuasa Hukum BANI, Aditya Yulwansyah, di Jakarta, Senin (17/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bumigas Energi mengadukan ketua majelis arbiter serta panitera persidangan gugatan pembatalan kontrak antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Hal ini terkait dengan adanya informasi yang diperoleh oleh PT Bumigas Energi selaku pengadu, dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni.

Menurut Aditya, yang juga pengacara dari Kantor Hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu, pihaknya memiliki tiga pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Bumigas terkait dengan BANI.

Karena itu, menurut Aditya, langkah BANI memanggil Bumigas sudah sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.

"Hal ini juga penting untuk menjaga kredibilitas BANI sebagai lembaga arbitrase yang didirikan sejak tahun 1977 oleh KADIN," kata Aditya.

Untuk selanjutnya, kuasa hukum BANI menunggu hasil pemeriksaan komisi BANI mengenai apakah benar ada pelanggaran kode etik.

Langkah BANI memanggil Bumigas dinilai sudah sangat tepat untuk mendapatkan kejelasan terkait laporannya soal pelanggaran kode etik di internal BANI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News