Tuduh Ketum PSI Menista Agama, Eggi Sudjana Dinilai Dangkal
Selasa, 20 November 2018 – 19:10 WIB
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana melaporkan Ketum PSI Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11) kemarin.
Grace Natalie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 Ayat (3) junctoPasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gir/jpnn)
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai langkah Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke polisi menunjukkan kedangkalannya
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri