Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan Novel Baswedan soal pegawai lembaga antirasuah bersumber dari Polri yang memiliki transaksi mencurigakan Rp300 miliar tidak mendasar.
KPK sudah memeriksa pegawai tersebut dan tidak terbukti adanya transaksi mencurigakan.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7).
Menurut Ali, pegawai tersebut juga tidak pernah memegang kasus tersebut.
"Dia enggak menangani Ade Yasin, malah diadukan juga," jelas dia.
Seperti diketahui, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sejumlah pegawai KPK dari Polri yang dari Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam sebuah diskusi di YouTube.
Menurut Novel, peristiwa itu terjadi pada pimpinan KPK Firli Bahuri. Novel meyakini praktik transaksi mencurigakan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di level struktural.
KPK sudah memeriksa pegawai tersebut dan tidak terbukti adanya transaksi mencurigakan.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas