Tugas Baru Perguruan Tinggi: Membina Ideologi Mahasiswa

Tugas Baru Perguruan Tinggi: Membina Ideologi Mahasiswa
Menristekdikti Mohamad Nasir. (Foto: Humas Kemenristekdikti/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Tidak ingin ada paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menerbitkan aturan baru yaitu Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.

“Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelas Menteri Nasir di Jakarta, Senin (29/10).

Dia mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

Nasir mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. Dia berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.

Dengan diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus atau organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan lainnya bisa masuk kampus serta bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

“Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus, “ tegasnya. (esy/jpnn)


Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, mengamanatkan perguruan tinggi melakukan pembinaan ideologi bangsa kepada mahasiswanya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News