Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah
Selasa, 11 Januari 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat adalah pemda. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, sangat aneh bila pemdanya tidak tahu tentang berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnya. "Karena sudah diamanatkan dalam UU, maka Pemda harus melaksanakannya. Pemerintah pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” ucapnya.
Sebab, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda adalah bidang perumahan. "Pemerintah pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsi. Dari sisi produksi, Pemda memiliki kewajiban memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah," tutur Suharso di Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Kewajiban Pemda itu, lanjutnya, tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah disahkan pada Desember tahun lalu. Selain itu pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan, pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi