Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah

Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah
Tugas Kemenpera Bukan Bagi-bagi Rumah
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah terbangun dan menjadi kebutuhan masyarakat adalah pemda. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, sangat aneh bila pemdanya tidak tahu tentang berapa jumlah kebutuhan perumahan bagi masyarakat di wilayahnya.

Sebab, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemda adalah bidang perumahan. "Pemerintah pusat pada dasarnya akan tetap memberikan intervensi baik dalam sisi produksi maupun konsumsi. Dari sisi produksi, Pemda memiliki kewajiban memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait perijinan pembangunan rumah," tutur Suharso di Jakarta, Selasa (11/1).

Kewajiban Pemda itu, lanjutnya, tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah disahkan pada Desember tahun lalu. Selain itu pada PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengamanatkan, pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda.

"Karena sudah diamanatkan dalam UU, maka Pemda harus melaksanakannya. Pemerintah pusat juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah,” ucapnya.

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta dapat memahami tugas pokok dan fungsi dalam bidang perumahan. Sebab, yang paling tahu berapa jumlah rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News