Tugas Ketua MK Bertambah Setelah Menikahi Adik Presiden Jokowi Nantinya
Jumat, 25 Maret 2022 – 21:26 WIB
Menurut Nyarwi, pernikahan pada dasarnya adalah bagian hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945 Pasal 28B ayat (1).
Baca Juga:
Karena itu, meski menduduki jabatan Ketua MK, tidak ada hal apa pun yang dilanggar Anwar ketika memilih menikah dengan adik Presiden Jokowi.
Hanya saja, secara simbolik, publik bisa saja memberikan tafsir yang bermacam-macam atas peristiwa pernikahan tersebut.
“Termasuk kekhawatiran adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terkait dengan jabatan Ketua MK, yang mana ketika sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi, secara otomatis akan menjadi bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi,” pungkas Nyarwi.(Antara/jpnn)
Nyarwi Ahmad menyebut tugas Ketua MK Anwar Usman makin bertambah setelah menikahi adik Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Pidato Anies di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Singgung Keterlibatan Paman Gibran
- MK Tak Bakal Membiarkan Paman Gibran Mengadili Gugatan Pilpres 2024, Anda Sudah Tahu Sebabnya?
- Ketua MK Perkirakan Ada 2 Gugatan Soal Sengketa Pilpres
- KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman
- Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara