Tuh Kan...Dana Aspirasi 20 Miliar Tak Diatur UU

Tuh Kan...Dana Aspirasi 20 Miliar Tak Diatur UU
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Penolakan terhadap dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar yang dirancang melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) terus bermunculan. Pasalnya, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak mengatur angka sebesar itu.

Direktur Eskekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti dalam diskusi soal dana aspirasi di Menteng, Jakarta, Minggu (14/6), mengatakan DPR memang memiliki hak mengusulkan dan memperjuangkan aspirasi dapilnya sesuai pasal 80 huruf j UU MD3, tapi UU tak menyebut angka Rp20 miliar.

"Pasal 80 huruf J, itu benar adanya sehagai hak melekat pada anggota DPR, tapi jadi masalah manakala negara sudah mematok anggaran 20 miliar untuk anggota DPR," katanya.

Kalaupun DPR memiliki hak mengusulkan program dengan pagu yang telah dipatok Rp20 miliar, maka fungsi DPR menurutnya sudah berubah. Karena dalam posisi ini seolah-olah negara punya kewajiban menyerahkan pagu anggaran sebesar itu untuk setiap wakil rakyat.

"Artinya uang ada dulu 20 miliar, ini pengeluaran semacam apa? Uangnya disediakan, programnya menyusul. Lalu, ketika anggota DPR dipatok uang 20 miliar, itu status anggota DPR sebagai apa? Apakah sebagai pengelola uang negara atau pelaksana. Keduanya kan bertentangan dengan fungsi DPR," tegasnya.

Ray menambahkan, dia tidak mempersoalkan Pasal 80 huruf j UU MD3, tapi yang dipermasalahkannya adalah adanya pos anggaran Rp20 miliar. Kalaupun sekarang DPR sudah bentuk Paniita Kerja UP2DP yang akan menyusun peraturan DPR terkait mekanisme usulan program, itu sifatnya internal.

"Peraturan DPR tentang mekanisme menerima usulan, kemudian penggunaan uang 20 miliar itu sifatnya internal. Tapi sekarang apa dasarnya negara keluerkan uang Rp20 miliar. Itu saja. Jadi pemerintah berhak menolak," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Penolakan terhadap dana aspirasi DPR senilai Rp 20 miliar yang dirancang melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News