Tujuh BUMN Selamatkan Aset Rp1,3 T

Tujuh BUMN Selamatkan Aset Rp1,3 T
Tujuh BUMN Selamatkan Aset Rp1,3 T
JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penghargaan kepada tujuh perusahan milik BUMN atas prestasi dan usahanya yang telah berhasil penyelamatan aset negara dengan memenangkan gugatan di Pengadilan. Ketujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II serta PTPN VIII dan IV.

Penghargaan langsung diberikan Menteri BUMN Mustafa Abu Bakar kepada masing-masing Direksi dari ketujuh perusahaan tersebut di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (5/3). Menurut Mustafa, aset negara yang berhasil diselamatkan oleh tujuh perusahaan BUMN itu diprediksi mencapai Rp 1,3 triliun. Aset tersebut antara lain berupa besi tua dari pabrik gula serta tanah yang sebelumnya dipakai menjadi tempat berdirinya villa atau bangunan ilegal tanpa IMB di lahan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor atas kerjasama dengan Muspida setempat.

’’ Penghargaan ini diberikan karena perusaan BUMN bisa memenangkan semua perkara di Pengadilan, sehingga aset kekayaan negara dapat dipertahankan dari tuntutan atau gangguan dari pihak lain.  Oleh karena itu, ketujuh perusahaan ini pantas mendapatkan pengharganaan tersebut,’’ ucapnya.

Mustafa mengatakan, PTPN IX, X, XI, PT PG Rajawali I dan II telah berhasil menyelamatkan aset berupa besi tua seberat 900 ribu ton dengan nilai Rp 775 miliar. Sementara, PTPN VIII  menyelamatkan aset berupa tanah yang sudah beralih fungsi menjadi villa sebanyak 94 unit seluas 300 hektare dengan nilai Rp 150 miliar, sedangkan PTPN IV berhasil mengamankan asetnya senilai Rp 375 miliar.

JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penghargaan kepada tujuh perusahan milik BUMN atas prestasi dan usahanya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News