Tujuh Hambatan Atasi Backlog Perumahan Akan Dihadapi Jokowi
"Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.
Eddy menjelaskan, ada beberapa hambatan untuk mengentaskan backlog yang menjadi tantangan bagi pemerintahan baru agar rakyatnya sejahtera.
Pertama, masih adanya hambatan fisik berupa keterbatasan lahan untuk pembangunan perumahan. Selain karena lahan untuk perumahan terbatas, harganya yang cenderung mahal dan juga prosedur pembebasan yang belum kondusif untuk pengembangan perumahan bagi MBR.
Kedua, masih ada hambatan hukum dan peraturan perundang-undangan. Yaitu ketidakkonsistenan antar peraturan peraturan terkait perumahan rakyat dengan UU nomor 1 tahun 2011 dan UUD 1945.
Ketiga, masih adanya hambatan organisasi, dimana manajemen kebijakan pengembangan perumahan cenderung berorientasi pada pembangunan rumah komersil yang dapat mengeliminasi hak MBR.
Keempat, masih ada hambatan politik berupa masih kurangnya komitmen pemrintah pusat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengembangan perumahan untuk MBR.
Kelima, masih ada hambatan distributif, karena aksebilitas MBR ke pasar perumahan masih sangat terbatas akibat kecenderungan harga naik dan daya beli mereka rendah bahkan tidak berdaya sama sekali.
Keenam, hambatan dana. Berbagai skema pembiayaan perumahan yang diluncurkan melalui kebijakan selama ini belum efektif menyentuh persoalan dalam usaha membuka akses MBR untuk memiliki rumah.
JAKARTA - Ketua Umum Asosisasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI), Eddy Ganefo mengatakan, mengacu data Biro Pusat
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram