Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan

Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menambahkan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti berupa salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.

"Aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain bagi KPUD selain menjalani putusan ini,” tegas dia. (cuy/jpnn)


Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News