Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang melaporkannya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Laporan ini teregister dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Semuanya dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, laporan dilakukan karena ketujuh orang itu dianggap melanggar konstitusi.
Pasalnya, mereka tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.
“Ketujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta ini dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, seluruh terlapor dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.
"Mereka telah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban,” imbuh dia.
Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.
- Ratusan Surat Suara DPR-DPRD DKI Rusak
- Gibran Persilakan Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD
- Cinta Mega Dipecat PDIP, Ini Sosok Penggantinya di DPRD DKI Jakarta
- Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
- Hanura DKI Tuntut Penghitungan Suara Ulang
- Bawaslu DKI Panggil Fadli Zon, DPR Tersinggung