Tujuh Laporan Kejahatan Perbankan di Polda Riau Berakhir Damai
Uang itu sempat hendak ditarik oleh Leo tetapi pihak bank menyebut saldonya sudah tidak ada karena telah ditarik.
Merasa tidak pernah menarik uang, dan tidak mendapat kejelasan dari pihak bank, Leo langsung membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.
Seiring berjalannya proses penyidikan, ternyata terjadi kesepakatan antara korban dengan pihak bank untuk berdamai.
“Perkara Fianka kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan. Di mana terlapor memulihkan hak-hak daripada korban,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar kepada JPNN.com Jumat (12/1).
Firman membeberkan ternyata yang melaporkan dugaan tindak pidana di BPR Fianka Pekanbaru, tidak hanya satu orang.
Ada tujuh korban kejahatan perbankan yang melapor ke Polda Riau, dan seluruhnya diterapkan restorative justice oleh penyidik.
“Ada tujuh pelapor untuk Fianka. Mereka semua sudah menyelesaikan secara kekeluargaan demi keadilan kedua belah pihak,” beber Firman. (mcr36/jpnn.com)
Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau terapkan restorative justice terhadap 7 laporan tindak pidana perbankan di BPR Fianka Pekanbaru. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspadalah
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau