Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:11 WIB
KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi. Sehari menjelang bulan suci, kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, kembali menggelar razia. Hotel dan penginapan yang ada di seputaran Kota Kebumen menjadi sasaran utama. Dia menjelaskan isi Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973, yang di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang bukan muhrimnya, dilarang berada di dalam satu kamar tanpa ikatan perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kasie Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menjelaskan, dari razia itu petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami isteri dari sejumlah hotel di Kebumen. Petugas pun langsung membawa 7 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
“Mereka terpaksa kita amankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar hotel, bukan dengan pasangan sahnya,” terang Sugito. Selain pasangan tersebut, petugas juga menemukan 1 pria dan 2 perempuan (3 in 1) di dalam kamar hotel.
Baca Juga:
KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya