Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel

Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi. Sehari menjelang bulan suci, kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, kembali menggelar razia. Hotel dan penginapan yang ada di seputaran Kota Kebumen menjadi sasaran utama.

Kasie Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menjelaskan, dari razia itu petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami isteri dari sejumlah hotel di Kebumen. Petugas pun langsung membawa 7 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Mereka terpaksa kita amankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar hotel, bukan dengan pasangan sahnya,” terang Sugito.  Selain pasangan tersebut, petugas juga menemukan 1 pria dan 2 perempuan (3 in 1) di dalam kamar hotel.

Dia menjelaskan isi Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973, yang di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang bukan muhrimnya, dilarang berada di dalam satu kamar tanpa ikatan perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

KEBUMEN -- Memasuki Ramadan, Pemkab Kebumen makin giat menerapkan Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973 tentang pemberantasan praktek prostitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News