Tujuh Pelajar Gilir Siswi SMA

Tujuh Pelajar Gilir Siswi SMA
Tujuh Pelajar Gilir Siswi SMA
Ia menerangkan, kelima pelaku ini bakal terancam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Zulkifli.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk DPO. ”Petugas kita masih melacak keberadaan dua pelaku DPO itu,” ungkap Zulkifli.(rnn/adi)

KOTABUMI– Citra dunia pendidikan di Lampung Utara (Lampura) ternodai. Lima siswa SMA di Kotabumi diamankan Polres Lampung Utara, kemarin (11/3). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News