Tujuh Polisi Terancam Sanksi
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:35 WIB
JAKARTA - Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten Minggu (6/2) lalu. Selain mengusut penyerang, polisi memeriksa sejumlah anggota polri terkait pelanggaran disiplin dalam kasus yang menewaskan tiga warga itu.Hingga saat ini sekitar 26 polisi telah diperiksa.
""Ada 26 anggota Polri yang menjadi saksi dan tujuh terperiksa. Tujuh ini baru jumlah, mungkin saya rasa ada perwiranya,"" ujar Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (22/2) siang.Saat ini tambah Boy Rafli, para polisi itu tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
""Ya dugaan pelanggaran disiplin, sedang dilakukan pemeriksaan ke arahsana. Tapi dimana letak kesalahannya saya belum bisa sampaiakan,biasanya nanti akan dilakukan pada tahap persidangan terhadap merekapenyampaian alasan-alasan mereka diajukan sidang,"" tambahnya.
Sebelumnya sejumlah perwira di jajaran Polda Banten dimutasi akibat kasus tersebut. salah satunya Kapolda Banten Brigjen (pol) Agus Kusnadi yang ditarik ke Mabes polri.Namun terkait identitas para polisi yang kini bersetatus terperiksa itu Boy Rafli belum bisa merinci,""Belum dapet namanya. Nanti akan minta setelah pemeriksaan. Tujuh inianggota polri semua.Saya belum pegang nama-nama nya. Paling tinggi mungkin kapolsek dan apolres,""tambahnya.(zul)
JAKARTA - Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten Minggu (6/2) lalu. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan