Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian

Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian
Jajaran Polsek Kebumen di bawah Polres Kebumen memerlihatkan AS (tengah) tukang becak yang punya sambilan sebagai pembuat petasan. Foto: Radar Banyumas/JPNN

Kini, AS pun meringkuk di sel tahanan Polsek Kebumen dan dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak. Ancaman hukumannya mencapai  12 tahun penjara.(ori/radarbanyumas/ara/jpnn)


KEBUMEN – Jajaran Polres Kebuman pada Kamis lalu (2/7) membekuk seorang tukang becak berinisial AS.  Pasalnya, pria umur 37 tahun itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News