Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian
Minggu, 05 Juli 2015 – 05:40 WIB
Kini, AS pun meringkuk di sel tahanan Polsek Kebumen dan dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.(ori/radarbanyumas/ara/jpnn)
KEBUMEN – Jajaran Polres Kebuman pada Kamis lalu (2/7) membekuk seorang tukang becak berinisial AS. Pasalnya, pria umur 37 tahun itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba