Tukang Jahit Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca, Begini Hasil Autopsi Verbal
Kadinkes pun merilis hasil autopsi verbal kronologis dari Abdullah Malanua (44) yang diberitakan meninggal setelah mendapatkan vaksinasi AstraZeneca.
Dia menyampaikan korban yang berprofesi sebagai tukang jahit ini sudah sakit kurang lebih dari seminggu yang lalu dan hanya istirahat di kamar, jarang keluar apalagi bekerja.
Sakit yang dikeluhkan adalah sakit kepala yang terus-menerus bahkan terkadang almarhum sampai muntah-muntah, dan berkeringat dingin.
"Almarhum juga dikatakan memang memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi, diabetes dan kolesterol," katanya.
Pada saat almarhum ikut vaksin, semua proses skrining dan lain sebagainya sudah dilakukan dan kondisi saat itu memungkinkan untuk mendapatkan vaksin. Kemudian dua hari setelah vaksin Abdullah ditemukan meninggal.
"Kita (Dinas Kesehatan Provinsi Bali) tidak bisa menyimpulkan yang bersangkutan meninggal karena vaksin. Setelah vaksin ada observasi dan baik-baik saja. Jadi jangan sedikit-sedikit ada orang meninggal dikaitkan dengan COVID atau ada yang meninggal setelah beberapa harinya mendapatkan vaksin dikaitkan meninggal karena vaksin," ucapnya.
Suarjaya mengajak media massa untuk mencari dulu data yang akurat dari orang yang kompeten sebelum memberitakan ke tengah masyarakat, dengan demikian informasi tidak bias dan timbul rasa khawatir dari masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kadinkes Bali menjelaskan hasil autopsi verbal terhadap tukang jahit yang meninggal dunia usai mendapatkan suntikan vaksin AstraZeneca.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya