Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kejadian.
Kombes Yusri menjelaskan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.
Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.
"Korban meminta pelaku untuk memijit, dihubungi korban di kamar apartemennya, untuk memijit sesama jenis," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).
Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.
"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.
AS diminta datang ke Apartemen Grand Dhika City Bekasi untuk memijit, tahu bahwa pemesan positif COVID-19, ya ampun.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak