Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
Selasa, 13 Juli 2021 – 17:19 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sesaat kemudian, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah kejadian, pelaku membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.
Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kantornya empat hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
AS diminta datang ke Apartemen Grand Dhika City Bekasi untuk memijit, tahu bahwa pemesan positif COVID-19, ya ampun.
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak