Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan
Selasa, 13 Juli 2021 – 17:19 WIB
Sesaat kemudian, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.
Setelah kejadian, pelaku membawa semua barang-barang milik korban, seperti tas dan kartu kredit.
Hasilnya, pelaku membeli handphone, drone, dan barang lainnya.
"Kalau dihitung sampai Rp30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," ucap Yusri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991itu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kantornya empat hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
AS diminta datang ke Apartemen Grand Dhika City Bekasi untuk memijit, tahu bahwa pemesan positif COVID-19, ya ampun.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak