Tumpukan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar Ini Gagal Dipasarkan

Tumpukan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar Ini Gagal Dipasarkan
Rokok ilegal gagal diselundupkan. Foto : Humas Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.1.664.520.000.

BACA JUGA : 7 Makanan Ini Ampuh untuk Membakar Lemak di Akhir Minggu

Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3% pada tahun ini,” tutup Parjiya. (adv/jpnn)


Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News