Tumpukan Uang Hasil Korupsi Bantuan Kelompok Tani

Tumpukan Uang Hasil Korupsi Bantuan Kelompok Tani
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kanan) dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana beserta jajarannya menunjukkan uang hasil korupsi bantuan peremajaan sawit Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana korupsi bantuan dana kepada kelompok tani dalam program peremajaan kelapa sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng pada 2020-2021.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penyidik telah menangkap tersangka berinisial YA dan YO selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

"Untuk tersangka YA menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan, padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan," katanya saat jumpa pers di Polres Katingan, Selasa.

Dia menuturkan kelompok tani tersebut tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada anggaran 2020 dan 2021 karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan, namun kelima kelompok tani tersebut mendapat bantuan dana senilai Rp 27,5 miliar lebih.

"Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebesar Rp 27 miliar lebih, YA mengajukan lima nama kelompok tani dan YO membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan," ucapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada periode 2020-2021 tersebut, hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10,7 miliar lebih.

Alhasil kedua tersangka yang sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Katingan itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk ancaman pidana terhadap kedua tersangka tersebut yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Begini modus tersangka korupsi bantuan kelompok tani di Kabupaten Katingan, Kalteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News