Tunda Pembacaan Putusan 8 Bulan, MK Dicurigai Bermain
jpnn.com - JAKARTA – Effendi Ghazali memertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru membacakan keputusan atas Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 tahun 2008, tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (23/1). Padahal dalam sidang putusannya, MK menyatakan keputusan atas PUU tersebut telah diambil sejak Mei 2013 lalu.
“Mahkamah Konstitusi perlu menjawab kenapa dari Mei 2013 ditahan-tahan sampai Januari 2014. Ini perlu kita pertanyakan,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Effendi, sikap MK yang dianggap terlalu lama membacakan keputusan perlu dipertanyakan. Karena berimplikasi langsung terhadap putusan-putusan konstitusi MK selanjutnya. Apalagi putusan MK merupakan putusan konstitusi yang berlaku final dan mengikat.
“Ada apa ditunda, apakah nanti boleh putusan konstitusi lain ditunda seperti ini juga,” ujarnya.
Meski memertanyakan sikap MK ini, Effendi mengaku mengapresiasi keputusan yang telah diambil. Di mana MK akhirnya mengukuhkan pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk dilaksanakan serentak.
Hanya saja pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019 mendatang. Karena mengingat proses pemilu 2014 telah berjalan.
“Kami menerima atas apa yang diputuskan MK. Karena ini demi kepentingan bangsa. Ini merupakan kemenangan rakyat,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Effendi Ghazali memertanyakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru membacakan keputusan atas Pengujian Undang-Undang (PUU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka