Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun

Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
JAKARTA-  Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010 mencapai Rp44 triliun. Jumlah tersebut didapatkan dari 1,8 juta wajib pajak yang belum melunasi pembayaran.

Untuk mengoptimalisasi penagihan tungakan pajak tersebut, kata Tjiptarjo, diperlukan kerjasama yang tegas dengan aparat kepolisian seperti dalam MoO antara Menkeu dengan Kapolri.

 

Saat ini jelas Tjiptarjo,  jumlah penunggak pajak itu setiap waktu terus berubah. Namun tren perubahan itu menunjukkan angka peningkatan.  "Dalam daftar penunggak pajak bersifat dinamis, sedangkan dalam sengketa pajak mungkinkan wajib pajak melakukan banding, apabila keberatan dikabulkan otomatis kewajiban pajaknya akan dibebaskan. Setiap detik data akan berubah," kata Tjiptarjo.

Kedepan, beber dia, berbagai cara akan diupayakan untuk menarik pajak terhutang tersebut, salah satunya upaya paksa sesuai dengan undang-undang. "Ada suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat pajak yang tidak memiliki kewenangan, seperti penangkapan. Dalam tindakan penyanderaan, penahanan dan penangkapn bagi wajib pajak, itu SOP-nya (Standard Operating Procedure) kita minta ke kepolisian," paparnya.

JAKARTA-  Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News