Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun

Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai. Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.

Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering. "Karena ada tindak pidana terkait maka  diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)

JAKARTA-  Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News