Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:45 WIB
Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selain itu dalam pengusutan sengketa perpajakan, biasanya ada tindak pidana yang menyertai. Dalam hal inilah, Ditjen Pajak perlu berkoordinasi dengan polisi untuk menindak pidana itu.
Baca Juga:
Sementara iyu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan perpajakan itu sering disertai tindak pidana lain seperti tindak pidana umum dan money laundering. "Karena ada tindak pidana terkait maka diperlukan upaya bersama sehingga dibuatlah MoU supaya ada sinergi," tambah Ito Sumardi.(zul/jpnn)
JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptarjo menyebutkan dana tunggakan pajak yang tidak bisa ditagih hingga pertengahan Februari 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam