Tunggakan Perusahaan Minerba Tembus Rp 21 Triliun
Selasa, 01 November 2016 – 08:51 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com
’’Mereka merasa diklaim bisa di-reimburse ke pemerintah,’’ katanya.
Pemerintah belum bisa menarik karena PBBKB dan PPN belum diaudit Ditjen Pajak.
Kementerian sendiri ingin proses itu dipercepat supaya uang yang menunggak bisa segera cair.
Untuk mempercepat penyelesaian set off piutang, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP.
Lantas, diadakan restrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
Saat ditanya perusahaan mana saja yang menunggak, dia enggan membeberkan secara perinci.
’’Kami juga terus melakukan penagihan dan teguran II dan III,’’ imbuhnya.
Selain piutang royalti, sisa Rp 4,376 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, KK, dan perusahaan pertambangan pemegang IUP.
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya piutang Rp 21 triliun dari sejumlah perusahaan batu bara. Duit
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders