Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung juga akan melihat suara-suara masyarakat tentang perkara yang menjerat Baiq.

"Kami tidak akan serta-merta, tidak buru-buru (mengeksekusi). Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ucap Prasetyo di Istana Bogor, Senin (8/7).

BACA JUGA; MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya

Sebelumnya MA menolak upaya Baiq mengajukan peninjauan kasasi (PK) atas vonis di tingkat kasasi. Putusan PK itu menguatkan vonis MA yang menghukum mantan guru honorer SMAN 7 Maratam itu dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Prasetyo menambahkan, pihaknya masih akan melihat kebijakan Presiden Joko Widodo yang sejak awal menaruh perhatian terhadap proses hukum Nuril. Terlebih, sebelumnya Baiq telah mengajukan permohonan amnesti kepada presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu.

"Nanti Pak Presiden juga akan memberikan kebijakan seperti apa, karena beliau juga punya kewenangan untuk itu, tetapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu dan tidak akan buru-buru," tuturnya.

BACA JUGA: Respons Jokowi soal Baiq Nuril setelah MA Tolak Permohonan PK

Meski demikian Prasetyo memastikan Nuril tidak mungkin mendapatkan grasi. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu menegaskan, syarat terpidana mengajukan grasi adalah yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun penjara.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News