Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

Terkait peluang Nuril mengajukan amnesti kepada presiden, Prasetyo mempersilakan saja. "Silahkan itu hak dia sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden memutuskan," tandas Prasetyo.(fat/jpnn)


Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan jajarannya tidak akan terburu-buru mengeksekusi vonis pengadilan terhadap Baiq Nuril yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News