Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan

Tunjangan Anggota Dewan Rp 8 Juta Sebulan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

''Jumlah itu bisa kurang, lebih sedikit, atau bahkan pas," katanya.

Pada 2 Juni lalu, diundangkan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, maksimal tiga bulan setelah PP itu diundangkan, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dan menyusun perda sebagai turunan dari peraturan pemerintah tersebut. (hai/ed/tri/c7/diq/jpnn)

Hal itu dianggap cukup sesuai jika mempertimbangkan besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan di kota tetangga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News