Tunjangan 'DPR Desa' Naik dari Sebelumnya Hanya Rp200 Ribu/Bulan

Tunjangan 'DPR Desa' Naik dari Sebelumnya Hanya Rp200 Ribu/Bulan
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kiri) menerima dokumen pengesahan Ranperda BPD menjadi Perda BPD dari Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom, Di Klungkung, Senin (05/10). Foto: source for jpnn.com

Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing, dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. 

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing. 

"Sudah disepakati BKK sekitar Rp 500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa" pungkas Suwirta.(gir/jpnn)

Tunjangan bagi anggota 'DPR Desa' di Kabupaten Klungkung, Bali, bakal naik dari sebelumnya hanya sekitar Rp 200 ribu/bulan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News