Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
Senin, 19 September 2022 – 18:59 WIB
Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.
Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru
"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10