Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
Senin, 19 September 2022 – 18:59 WIB

Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Foto Mesya/JPNN.com
Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.
Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru
"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)
Indra Charismiadji merasa aneh tunjangan guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena sama saja menganggap guru sebagai buruh
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh