Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang
Selain itu, lanjut dia, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.
Kemudian, kata Fikri, tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” kata Fikri.
Menurut Fikri, pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.
BOP PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4.475 triliun menjadi Rp 4.014 triliun. Adapun BOP Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1.477 triliun menjadi Rp 1.195 triliun.
Sementara itu, pemotongan pada BOP Museum dan Taman Budaya adalah Rp 5.668 miliar dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136.032 miliar.
“Guru salah satu dari banyak pihak yang harus kita perhatikan, terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung,” katanya.
Anggota DPR dari Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pemotongan anggaran harus lebih tepat sasaran.
"Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang," jelasnya.
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 memotong anggaran pendidikan termasuk tunjangan guru PNS, di tengah kesulitan akibat wabah virus corona COVID-19.
- Guru di Sumedang Tewas Tergantung di Kamar, Polisi Temukan Kejanggalan
- Kematian Bu Guru Tidak Wajar, Ditemukan Luka-Luka
- 5 Berita Terpopuler: 3.515 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu, Honorer Gagal Temui Jalan Buntu, Ternyata
- Menurut Livand Breemer, Fenomena Ini Merusak Citra ASN PNS dan PPPK
- Perempuan PNS Menangis, Suaranya Bergetar, Irjen Herry Langsung Mengeluarkan Perintah Khusus
- Jumlah ASN Pengin Cerai Hingga November 2025, Ada Alasan Selingkuh
JPNN.com




