Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang

Tunjangan Guru PNS Dipotong Rp 3,3 Triliun, Abdul Fikri Meradang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih protes keras karena tunjangan guru PNS dipotong. Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR

Selain itu, lanjut dia, tambahan penghasilan guru PNS daerah semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.

Kemudian, kata Fikri, tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. “Totalnya mencapai Rp 3,3 triliun,” kata Fikri.

Menurut Fikri, pemotongan anggaran juga diterapkan untuk banyak komponen bantuan operasional pendidikan. Sebut saja, dana BOS yang semula Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.

BOP PAUD juga mengalami pemotongan dari Rp 4.475 triliun menjadi Rp 4.014 triliun. Adapun BOP Pendidikan Kesetaraan dari Rp 1.477 triliun menjadi Rp 1.195 triliun.

Sementara itu, pemotongan pada BOP Museum dan Taman Budaya adalah Rp 5.668 miliar dari semula Rp 141,7 miliar menjadi Rp 136.032 miliar.

“Guru salah satu dari banyak pihak yang harus kita perhatikan, terlebih di tengah musibah yang tengah berlangsung,” katanya.

Anggota DPR dari Jawa Tengah ini menambahkan bahwa pemotongan anggaran harus lebih tepat sasaran.

"Kalau memang harus dipotong, ya anggaran belanja modal yang berupa pembangunan fisik dan anggaran kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang," jelasnya.

Perpres Nomor 54 Tahun 2020 memotong anggaran pendidikan termasuk tunjangan guru PNS, di tengah kesulitan akibat wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News